RINGKASAN PUNGGAWANEWS

  • Wacana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram dalam produk tembakau menuai penolakan dari pengusaha dan serikat pekerja.
  • Serikat pekerja menilai regulasi tersebut mengancam kelangsungan hidup jutaan buruh industri rokok dan petani tembakau karena tidak sesuai dengan karakter tembakau Indonesia, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT).
  • Regulasi yang diusulkan dinilai sebagai jiplakan dari Uni Eropa yang tidak relevan dengan kondisi industri tembakau nasional, karena kadar nikotin dan tar pada tembakau lokal secara alami lebih tinggi dan tidak bisa direkayasa pabrik.
  • Terdapat kekhawatiran akan terjadinya PHK massal dan penutupan usaha jika industri hasil tembakau (IHT) terus ditekan oleh regulasi yang dianggap tidak berimbang.
  • Pihak terkait berharap pemerintah dapat mempertimbangkan nasib jutaan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional, serta mendorong dialog yang bijak dalam perumusan kebijakan sektor tembakau.

Agus juga mempertanyakan efektivitas pembatasan tersebut dalam menekan jumlah perokok. Ia justru mendorong Kemenko PMK untuk lebih fokus pada edukasi masyarakat, ketimbang menekan produsen dengan regulasi yang berisiko mematikan usaha dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ancaman PHK Massal di Depan Mata

Kekhawatiran serupa disuarakan oleh Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua. Ia menilai tekanan regulasi yang terus-menerus dapat mendorong perusahaan rokok untuk menutup usahanya.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Andreas, pemerintah belum menyiapkan alternatif lapangan kerja di sektor padat karya lain untuk menyerap tenaga kerja yang mungkin kehilangan pekerjaan. “Kekhawatirannya kalau IHT ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya,” ujarnya.

Andreas berharap regulasi yang disusun pemerintah dapat berimbang, memperhatikan ketahanan ekonomi nasional, sekaligus melindungi hak jutaan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor pertembakauan.