RINGKASAN PUNGGAWANEWS
- Wacana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram dalam produk tembakau menuai penolakan dari pengusaha dan serikat pekerja.
- Serikat pekerja menilai regulasi tersebut mengancam kelangsungan hidup jutaan buruh industri rokok dan petani tembakau karena tidak sesuai dengan karakter tembakau Indonesia, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT).
- Regulasi yang diusulkan dinilai sebagai jiplakan dari Uni Eropa yang tidak relevan dengan kondisi industri tembakau nasional, karena kadar nikotin dan tar pada tembakau lokal secara alami lebih tinggi dan tidak bisa direkayasa pabrik.
- Terdapat kekhawatiran akan terjadinya PHK massal dan penutupan usaha jika industri hasil tembakau (IHT) terus ditekan oleh regulasi yang dianggap tidak berimbang.
- Pihak terkait berharap pemerintah dapat mempertimbangkan nasib jutaan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional, serta mendorong dialog yang bijak dalam perumusan kebijakan sektor tembakau.
Hendry mengaku pihaknya telah menyampaikan aspirasi ke berbagai kementerian, termasuk langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja,” ujarnya.
Regulasi Eropa Dinilai Tak Cocok untuk Indonesia
Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menyebut aturan ini sebagai jiplakan dari regulasi Uni Eropa yang tidak relevan dengan kondisi industri tembakau nasional.
Menurutnya, nikotin dan tar adalah kandungan alami tanaman tembakau yang bergantung pada faktor alam, bukan rekayasa pabrik. Tembakau lokal secara alami memiliki kadar tar dan nikotin yang lebih tinggi dibanding standar yang diusulkan. Jika batasan itu dipaksakan, petani lokal dipastikan kehilangan pasar.
“Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi, apalagi pabrik kecil. Karena ini bukan sesuatu yang bisa direkayasa oleh pabrik,” tegas Agus. “Nikotin dan tar itu bukan domainnya pabrik rokok. Itu Gusti Allah yang ngatur karena itu produk alam.”



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.