JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi kini resmi bertambah komponen biayanya. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan atau fuel surcharge bagi penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri—sebuah respons langsung atas lonjakan harga avtur yang tak bisa lagi diabaikan.
Kebijakan ini bukan lahir tiba-tiba. Di baliknya ada tekanan nyata dari sisi operasional maskapai yang harus menanggung biaya bahan bakar yang terus bergejolak. Avtur, sebagai komponen terbesar dalam struktur biaya penerbangan, memaksa pemerintah turun tangan agar industri penerbangan nasional tetap bisa bernapas.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan keputusan sepihak. Ia menyebut kebijakan tersebut lahir dari mekanisme dan formulasi yang sudah terlebih dahulu ditetapkan dalam regulasi yang ada.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.