Sebelum mendaftar ke BPN, penjual wajib melunasi Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan PP 34/2016. Tarifnya bervariasi: 2,5 persen dari nilai bruto untuk transaksi umum, satu persen untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana, dan nol persen untuk pengalihan kepada pemerintah atau badan usaha milik negara tertentu.

Sementara itu, pihak pembeli diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum pendaftaran dilakukan. Tarifnya ditetapkan maksimal lima persen dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak sesuai regulasi daerah masing-masing.

Setelah seluruh kewajiban pajak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan balik nama ke Kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen. Di antaranya formulir permohonan bermaterai, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, sertifikat tanah asli, AJB asli dari PPAT, bukti lunas PPh dan BPHTB, serta surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Adapun biaya yang dikeluarkan mencakup honorarium PPAT maksimal satu persen dari nilai transaksi, pajak penjual dan pembeli sesuai ketentuan, serta biaya administrasi BPN yang dihitung berdasarkan formula: nilai tanah dikalikan luas tanah dibagi seribu, ditambah biaya pendaftaran.

Nusron optimistis transformasi layanan pertanahan dapat diterapkan secara nasional dalam waktu kurang dari dua tahun. Ia menyebut kepastian layanan bagi masyarakat sebagai tujuan utama dari seluruh upaya reformasi ini.



Follow Widget