Kepastian waktu menjadi inti dari transformasi ini. Seluruh tahapan proses peralihan hak—mulai dari validasi dokumen oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemeriksaan administrasi di Kantor Pertanahan, hingga penyelesaian di lingkungan kementerian—akan memiliki standar waktu yang jelas dan dapat dipantau oleh pemohon.

Selain itu, setiap permohonan yang tidak dapat diproses sesuai jadwal wajib disertai penjelasan resmi mengenai kendala yang dihadapi. Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak lagi dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan prosesnya selesai.

“Kalau memang tidak bisa diproses, ya harus dijelaskan alasannya. Jangan dibiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” tegas Nusron.

Setelah masa uji coba tiga bulan di 15 kantor rampung, ATR/BPN berencana memperluas program ke sekitar 50 Kantor Pertanahan tambahan. Perluasan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kantor pertanahan di Indonesia menerapkan standar layanan yang sama. Nusron menyebut proses ini membutuhkan waktu karena menyangkut kesiapan sumber daya manusia dan perubahan budaya kerja yang tidak bisa dilakukan secara instan.

“Pilot project ini tiga bulan. Setelah itu kami tambah sekitar 50 kantor, kemudian bertahap lagi sampai seluruh kantor pertanahan menerapkannya,” jelasnya.



Follow Widget