MAKASSAR, PUNGGAWANEWS – Selama ini, mengurus balik nama sertifikat tanah kerap menjadi mimpi buruk bagi banyak warga. Prosesnya berlarut-larut, tanpa kepastian waktu, dan sering kali membuat pemohon harus bolak-balik ke kantor pertanahan tanpa hasil yang jelas. Mulai 17 Agustus 2026, pemerintah berjanji mengakhiri situasi itu.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan program percontohan layanan balik nama sertifikat tanah dengan batas waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Program ini tidak berlaku serentak di seluruh Indonesia. Tahap awal akan dimulai di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai daerah sebagai pilot project selama tiga bulan. Pemilihan 15 kantor tersebut dimaksudkan agar evaluasi dapat dilakukan secara terukur sebelum program diperluas ke skala nasional.

Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyederhanaan prosedur administrasi. Ia menyebut transformasi ini sebagai perubahan mendasar dalam filosofi pelayanan publik di lingkungan pertanahan. Aparatur negara, kata dia, harus bertransisi dari mentalitas “pejabat” menjadi “pelayan.”

“Kami ingin mengubah filosofi, bukan lagi menjadi pejabat, tetapi menjadi pelayan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, pasti, dan transparan,” ujar Nusron.



Follow Widget