Sebagai bagian dari sistem pengawasan baru, ATR/BPN juga akan mengumumkan capaian kinerja masing-masing Kantor Pertanahan secara berkala. Langkah ini sekaligus berfungsi sebagai instrumen evaluasi dan pendorong kompetisi positif antara kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Bagi pegawai yang terbukti berulang kali melanggar standar operasional prosedur, sanksi bertahap sudah menanti. Dimulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, kemudian mutasi ke kantor dengan beban kerja lebih ringan, dan pada pelanggaran yang terus berulang, sanksi disiplin berat berupa pemberhentian bisa dijatuhkan.
“Kalau pelanggaran SOP terus berulang, tentu ada sanksinya. Mulai dari SP1, SP2, SP3, dipindahkan ke kantor yang lebih kecil, sampai akhirnya dikenai disiplin berat berupa pemberhentian apabila tetap tidak memperbaiki kinerjanya,” kata Nusron.
Tidak hanya layanan balik nama yang diperbarui. ATR/BPN juga telah menerapkan standar baru untuk layanan pengukuran bidang tanah. Pemohon kini berhak mendapatkan kepastian jadwal pengukuran, dengan target pelaksanaan paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan dan biaya dilunasi. Hasil pengukuran pun ditargetkan dapat diterbitkan dalam beberapa hari setelahnya.
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan balik nama ini, ada sejumlah tahapan yang perlu dipahami. Proses dimulai dari pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) jika diperlukan, dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT beserta dua orang saksi. PPAT kemudian wajib mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan dalam waktu tujuh hari kerja.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.