FAQ
Apa dasar hukum kewajiban pabrik gula untuk memiliki kebun tebu sendiri?
Kewajiban ini diatur dalam dua regulasi utama: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 yang mewajibkan pasokan minimal 20 persen dari kebun sendiri, serta Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan pembangunan kebun paling lambat tiga tahun setelah pabrik beroperasi.
Berapa banyak pabrik gula rafinasi yang selama ini tidak mematuhi aturan tersebut?
Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya satu yang tercatat patuh sejak aturan diberlakukan pada 2014. Sepuluh perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kebun tebu sama sekali.
Mengapa penegakan kewajiban kebun tebu ini penting bagi petani lokal?
Tanpa kebun tebu sendiri, pabrik sepenuhnya bergantung pada raw sugar impor, yang menekan permintaan terhadap tebu petani lokal. Penegakan aturan ini diharapkan membuka pasar bagi petani tebu dalam negeri dan meningkatkan daya serap hasil panen mereka.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.