Fakta di lapangan berbicara lebih keras. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang saat ini beroperasi di Indonesia, hanya satu yang benar-benar mematuhi kewajiban tersebut sejak aturan diberlakukan pada 2014. Sepuluh perusahaan lainnya diduga sama sekali tidak memiliki kebun tebu.
Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah persoalan struktural yang selama ini membuat industri gula nasional tetap bergantung pada impor raw sugar, sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menjual hasil panen mereka dengan harga yang layak.
Amran menegaskan bahwa pemerintah akan memperluas penerapan kewajiban ini, khususnya kepada pabrik gula kristal rafinasi yang selama ini menjadikan impor sebagai andalan utama tanpa pernah benar-benar berinvestasi dalam membangun kebun di dalam negeri.
“Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memutus ketergantungan Indonesia terhadap gula impor. Swasembada gula bukan hanya soal ketersediaan stok—ini soal kedaulatan pangan dan keadilan bagi jutaan petani tebu yang selama ini berada di ujung rantai yang paling rentan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.