JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Selama lebih dari satu dekade, aturan itu ada—tapi nyaris tak pernah ditegakkan. Kini Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memutuskan tak ada lagi ruang untuk kompromi: setiap pabrik gula di Indonesia wajib memiliki kebun tebu sendiri.

Pernyataan tegas itu disampaikan Amran pada Rabu, 29 Juli 2026, sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mempercepat swasembada gula nasional. Bukan aturan baru—melainkan aturan lama yang selama bertahun-tahun dibiarkan tidur.

Kewajiban membangun kebun tebu sendiri sebenarnya telah diatur sejak 2013 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Regulasi itu mewajibkan setiap pabrik pengolahan gula menyediakan pasokan bahan baku dari kebun milik sendiri, minimal sebesar 20 persen dari total kebutuhan pabrik.

Setahun kemudian, aturan itu diperkuat lewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 43 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi.

“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” kata Amran.

Fakta di lapangan berbicara lebih keras. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang saat ini beroperasi di Indonesia, hanya satu yang benar-benar mematuhi kewajiban tersebut sejak aturan diberlakukan pada 2014. Sepuluh perusahaan lainnya diduga sama sekali tidak memiliki kebun tebu.

Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah persoalan struktural yang selama ini membuat industri gula nasional tetap bergantung pada impor raw sugar, sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menjual hasil panen mereka dengan harga yang layak.

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan memperluas penerapan kewajiban ini, khususnya kepada pabrik gula kristal rafinasi yang selama ini menjadikan impor sebagai andalan utama tanpa pernah benar-benar berinvestasi dalam membangun kebun di dalam negeri.

“Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memutus ketergantungan Indonesia terhadap gula impor. Swasembada gula bukan hanya soal ketersediaan stok—ini soal kedaulatan pangan dan keadilan bagi jutaan petani tebu yang selama ini berada di ujung rantai yang paling rentan.

Para importir rafinasi, menurut Amran, tidak bisa terus-menerus beroperasi dengan model bisnis yang hanya menguntungkan satu sisi. Mengimpor bahan baku, mengolahnya, lalu menjualnya—tanpa pernah menanam satu batang tebu pun di tanah Indonesia.

“Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya,” ujar Amran.

Dengan penegasan ini, pemerintah memberi sinyal jelas kepada seluruh pelaku industri gula: era pembiaran sudah berakhir. Kepatuhan bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban yang akan diawasi dan ditegakkan secara konsisten.

Langkah Amran ini juga membuka babak baru dalam tata kelola industri gula yang selama ini dinilai berjalan dengan regulasi setengah hati. Jika penegakan aturan benar-benar dilakukan, dampaknya bisa terasa luas—dari perluasan lahan tebu, penyerapan tenaga kerja di pedesaan, hingga stabilisasi harga gula di tingkat petani.

Yang menjadi pertanyaan kini bukan lagi soal ada tidaknya aturan. Aturannya sudah ada sejak lebih dari satu dekade lalu. Pertanyaannya adalah: seberapa serius pemerintah kali ini dalam memastikan aturan itu benar-benar dijalankan.

FAQ

Apa dasar hukum kewajiban pabrik gula untuk memiliki kebun tebu sendiri?

Kewajiban ini diatur dalam dua regulasi utama: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 yang mewajibkan pasokan minimal 20 persen dari kebun sendiri, serta Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan pembangunan kebun paling lambat tiga tahun setelah pabrik beroperasi.

Berapa banyak pabrik gula rafinasi yang selama ini tidak mematuhi aturan tersebut?

Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya satu yang tercatat patuh sejak aturan diberlakukan pada 2014. Sepuluh perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kebun tebu sama sekali.

Mengapa penegakan kewajiban kebun tebu ini penting bagi petani lokal?

Tanpa kebun tebu sendiri, pabrik sepenuhnya bergantung pada raw sugar impor, yang menekan permintaan terhadap tebu petani lokal. Penegakan aturan ini diharapkan membuka pasar bagi petani tebu dalam negeri dan meningkatkan daya serap hasil panen mereka.



Follow Widget