Para importir rafinasi, menurut Amran, tidak bisa terus-menerus beroperasi dengan model bisnis yang hanya menguntungkan satu sisi. Mengimpor bahan baku, mengolahnya, lalu menjualnya—tanpa pernah menanam satu batang tebu pun di tanah Indonesia.

“Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya,” ujar Amran.

Dengan penegasan ini, pemerintah memberi sinyal jelas kepada seluruh pelaku industri gula: era pembiaran sudah berakhir. Kepatuhan bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban yang akan diawasi dan ditegakkan secara konsisten.

Langkah Amran ini juga membuka babak baru dalam tata kelola industri gula yang selama ini dinilai berjalan dengan regulasi setengah hati. Jika penegakan aturan benar-benar dilakukan, dampaknya bisa terasa luas—dari perluasan lahan tebu, penyerapan tenaga kerja di pedesaan, hingga stabilisasi harga gula di tingkat petani.

Yang menjadi pertanyaan kini bukan lagi soal ada tidaknya aturan. Aturannya sudah ada sejak lebih dari satu dekade lalu. Pertanyaannya adalah: seberapa serius pemerintah kali ini dalam memastikan aturan itu benar-benar dijalankan.



Follow Widget