Yang menjadi perhatian norma agama, kata Fahrudin, adalah ketika seseorang memasuki ranah publik dan berinteraksi dengan orang lain. Dalam konteks syariat Islam, hubungan seksual yang sah secara hukum agama hanya berlaku bagi pasangan suami istri laki-laki dan perempuan. MUI memandang hubungan sesama jenis berada di luar kerangka fitrah keagamaan.
Meski begitu, Fahrudin menegaskan bahwa posisi keagamaan itu sama sekali tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap individu yang berbeda. Ia mengutip semangat Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin — rahmat bagi seluruh alam semesta — sebagai landasan mengapa kekerasan dan perundungan tidak bisa dibenarkan dalam nama agama.
“Saya sangat setuju bahwa tidak boleh ada perundungan, tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada kekerasan yang didasarkan atas perbedaan orientasi seksual. Itu clear,” kata Fahrudin di hadapan peserta diskusi.
Ia juga menyinggung landasan konstitusional yang kerap luput dari perdebatan soal hak asasi manusia di Indonesia. Pasal 28J UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia dapat dibatasi oleh undang-undang dengan mempertimbangkan moralitas, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Fahrudin mengingatkan bahwa kerangka HAM universal perlu dibaca dalam konteks konstitusi dan budaya bangsa Indonesia, bukan sekadar mengadopsi mentah-mentah standar internasional.
Dari sudut pandang berbeda, Komisioner Komnas Perempuan RI Raden Roro Sri Agustini membawa perspektif perlindungan perempuan ke dalam diskusi. Ia menekankan pentingnya memahami perbedaan antara jenis kelamin biologis, gender, identitas gender, dan orientasi seksual — bukan untuk memvalidasi satu pandangan tertentu, melainkan untuk mencegah stigma yang berujung pada kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender di ruang digital yang semakin marak menimpa perempuan muda.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.