JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pondok pesantren di Indonesia memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang secara resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren sebagai lembaga baru di bawah Kementerian Agama — sebuah langkah yang selama ini dinantikan jutaan santri dan pengelola pesantren di seluruh penjuru negeri.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. Nasaruddin menyebut kebijakan ini sebagai keputusan yang “luar biasa” dan merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia itu.

Perpres Nomor 18 Tahun 2026 ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Dengan terbitnya beleid baru ini, urusan pesantren yang sebelumnya hanya menjadi bagian dari Direktorat Pendidikan Islam kini naik kelas menjadi direktorat yang berdiri sendiri.

“Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin menjelaskan perubahan mendasar yang terjadi dalam struktur kelembagaan Kementerian Agama.

Langkah ini bukan datang tiba-tiba. Empat hari sebelum pengumuman resmi tersebut, Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dulu melantik Direktur Jenderal Pesantren — pejabat yang akan memimpin dan menjalankan roda lembaga baru ini. Artinya, secara operasional, Dirjen Pesantren telah bergerak bahkan sebelum payung hukumnya resmi diumumkan ke publik.



Follow Widget