Belum ada pernyataan resmi Polri yang secara spesifik membahas mekanisme perlindungan data dalam sistem ETLE Face Recognition ini. Namun dengan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, setiap sistem yang mengolah data biometrik warga negara terikat pada kewajiban hukum yang ketat. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan menjadi ujian tersendiri bagi implementasi sistem tilang berbasis wajah ke depan.

Yang jelas, era baru penegakan hukum lalu lintas di Indonesia telah dimulai. Kamera tidak hanya melihat kendaraan Anda—kini ia juga bisa mengenali wajah Anda.

FAQ

Apa itu ETLE Face Recognition yang diluncurkan Polri? ETLE Face Recognition adalah pengembangan sistem tilang elektronik yang mengintegrasikan teknologi pengenalan wajah dengan data kependudukan Dukcapil, sehingga pelanggar dapat diidentifikasi meski plat nomor kendaraan tidak terbaca.

Kapan sistem ETLE Face Recognition digunakan? Sistem ini diaktifkan dalam tiga kondisi: ketika identitas kendaraan sulit dikenali, data registrasi tidak sesuai, atau diperlukan verifikasi tambahan terhadap pelanggar lalu lintas.

Apakah penggunaan data wajah dalam ETLE aman secara hukum? Penggunaan data biometrik dalam sistem penegakan hukum diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Polri berkewajiban memastikan data wajah warga yang diproses oleh sistem ini dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.