JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Korlantas Polri membawa lompatan baru dalam penegakan hukum lalu lintas. Sistem tilang elektronik atau ETLE kini dilengkapi teknologi pengenalan wajah—Face Recognition—yang terhubung langsung dengan basis data kependudukan Dukcapil. Inovasi ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan perubahan mendasar dalam cara negara mengidentifikasi pelanggar lalu lintas di era digital.
Pengumuman resmi disampaikan melalui akun Instagram Mabes Polri pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam unggahan tersebut, Polri menegaskan bahwa ETLE Face Recognition hadir sebagai bagian dari pengembangan layanan digital lalu lintas yang lebih adaptif dan transparan. Langkah ini mencerminkan keseriusan institusi kepolisian dalam memanfaatkan teknologi untuk menjawab tantangan penegakan hukum di lapangan.
Selama ini, salah satu kelemahan sistem ETLE konvensional adalah ketidakmampuannya mengidentifikasi pelanggar ketika data kendaraan tidak terbaca dengan jelas. Kamera tilang elektronik bekerja berdasarkan rekaman plat nomor, sehingga ketika plat tidak terdeteksi—karena kotor, tertutup, atau sengaja dimanipulasi—proses penindakan terhenti. Celah inilah yang kini coba ditutup oleh Polri melalui teknologi pengenalan wajah.
Teknologi Face Recognition akan diaktifkan dalam tiga kondisi spesifik: ketika identitas kendaraan sulit dikenali, ketika data registrasi kendaraan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, atau ketika dibutuhkan verifikasi tambahan terhadap pelanggar. Dengan kata lain, sistem ini berfungsi sebagai lapisan kedua identifikasi—tameng digital yang memastikan tidak ada pelanggar yang lolos hanya karena masalah teknis pada rekaman kendaraan.
Integrasi dengan data Dukcapil menjadi kunci keandalan sistem ini. Dukcapil menyimpan data biometrik jutaan warga Indonesia, termasuk foto wajah yang terekam saat pengurusan KTP elektronik. Ketika kamera ETLE menangkap wajah pengemudi, sistem akan mencocokkannya secara otomatis dengan basis data tersebut untuk mengonfirmasi identitas pelanggar secara akurat dan real-time.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.