JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Dua orang berinisial R dan E kini berada dalam genggaman polisi setelah sebuah video merekam aksi yang menggemparkan publik: sebuah booth di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, menawarkan minuman keras sebagai hadiah bagi siapa pun yang berhasil menghafal surat Al-Qur’an. Kejadian yang berlangsung pada Minggu malam, 9 Agustus 2026 itu, dalam hitungan hari berubah menjadi kasus hukum serius yang menyeret nama penistaan agama.
Video rekaman aksi tersebut menyebar cepat di media sosial dan langsung memantik kecaman luas dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai apa yang terjadi di booth festival itu bukan sekadar aksi konyol atau lelucon tanpa arah, melainkan tindakan yang secara nyata merendahkan nilai-nilai keagamaan.
Pelimpahan kasus ini tidak membutuhkan waktu lama. Laporan polisi pun masuk, dan aparat segera bergerak.
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, membenarkan penangkapan dua orang tersebut kepada wartawan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak berhenti di sana.
“Sementara ada dua yang sudah kami amankan. Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain,” ujar Kombes Oki.
Pernyataan itu memberi sinyal jelas: penyelidikan masih berjalan, dan lingkaran tersangka berpotensi melebar. Polisi tengah menelusuri siapa saja yang terlibat dalam perancangan, pelaksanaan, hingga penyebaran aksi tersebut.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait langsung dengan kejadian. Perusahaan minuman yang produknya dijadikan hadiah serta pihak penyelenggara festival The Sounds Project telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan itu, penyidik berhasil menyita dua alat bukti elektronik yang diyakini memperkuat dugaan tindak pidana penistaan agama. Bukti-bukti tersebut kini tengah didalami secara lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Masih terus dilakukan pemeriksaan mendalam terkait perkara tersebut. Pelaku yang diamankan dikenakan (pasal) penistaan agama,” tegas Kombes Oki.
Festival musik The Sounds Project sendiri adalah ajang hiburan yang berlangsung di kawasan Ancol, salah satu pusat rekreasi ikonik di Jakarta Utara. Festival semacam ini umumnya menjadi ajang berkumpul bagi para penggemar musik dari berbagai kalangan.
Namun kehadiran booth yang mengadakan tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah miras jelas bukan bagian dari hiburan biasa. Aksi itu melewati batas yang tidak bisa ditoleransi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan suasana di dalam booth tersebut, di mana seseorang tampak menantang pengunjung untuk menghafal ayat suci demi mendapatkan botol minuman beralkohol. Bagi banyak penonton yang menyaksikan video itu, pemandangan tersebut terasa tidak hanya menyinggung, tetapi juga melukai.
Reaksi publik pun meledak. Tagar dan komentar kritis membanjiri berbagai platform media sosial. Sejumlah tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan turut menyuarakan kecaman keras dan mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas.
Desakan itu tampaknya didengar. Polisi bergerak cepat, dan dua orang yang diduga bertanggung jawab atas aksi tersebut kini telah diamankan.
Pasal penistaan agama yang disangkakan kepada R dan E mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya bisa cukup berat, tergantung pada konstruksi dakwaan yang dibangun oleh jaksa nantinya.
Di luar dimensi hukum, kasus ini kembali membuka perdebatan soal batas-batas kebebasan dalam penyelenggaraan acara hiburan publik di Indonesia. Festival musik dan event serupa kerap menjadi ruang ekspresi yang bebas, namun kebebasan itu memiliki koridor yang tidak bisa diterobos sembarangan.
Penyelenggara acara, dalam konteks ini, turut berada di bawah sorotan. Pertanyaan besar muncul: sejauh mana panitia festival mengetahui dan mengawasi konten yang disajikan oleh setiap booth yang beroperasi di dalam area acara mereka?
Kombes Oki belum merinci secara detail hasil pemeriksaan terhadap penyelenggara. Namun disebutkan bahwa pihak tersebut telah memberikan keterangan kepada penyidik dan proses penelusuran masih terus berjalan.
Publik kini menanti perkembangan selanjutnya: apakah tersangka lain akan menyusul R dan E, dan bagaimana proses hukum terhadap keduanya akan berlanjut di hadapan pengadilan.
Yang jelas, kasus ini telah meninggalkan pelajaran keras bagi siapa pun yang ingin mencampuradukkan hiburan dengan simbol-simbol keagamaan tanpa rasa hormat yang memadai.
FAQ
Apa yang terjadi dalam kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras di festival Ancol?
Sebuah booth di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara mengadakan tantangan hafalan surat Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras. Kejadian ini terekam kamera, viral di media sosial, dan berujung pada laporan polisi serta penangkapan dua orang berinisial R dan E.
Pasal apa yang dikenakan kepada para tersangka?
Para tersangka dikenakan pasal penistaan agama. Penyidik juga telah menyita dua alat bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Apakah masih ada tersangka lain yang diburu polisi?
Ya. Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito menyatakan bahwa penangkapan tidak menutup kemungkinan melebar ke pihak lain yang terlibat dalam kejadian ini.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.