Namun kehadiran booth yang mengadakan tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah miras jelas bukan bagian dari hiburan biasa. Aksi itu melewati batas yang tidak bisa ditoleransi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan suasana di dalam booth tersebut, di mana seseorang tampak menantang pengunjung untuk menghafal ayat suci demi mendapatkan botol minuman beralkohol. Bagi banyak penonton yang menyaksikan video itu, pemandangan tersebut terasa tidak hanya menyinggung, tetapi juga melukai.
Reaksi publik pun meledak. Tagar dan komentar kritis membanjiri berbagai platform media sosial. Sejumlah tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan turut menyuarakan kecaman keras dan mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas.
Desakan itu tampaknya didengar. Polisi bergerak cepat, dan dua orang yang diduga bertanggung jawab atas aksi tersebut kini telah diamankan.
Pasal penistaan agama yang disangkakan kepada R dan E mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya bisa cukup berat, tergantung pada konstruksi dakwaan yang dibangun oleh jaksa nantinya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.