Kementerian UMKM ditunjuk sebagai pengampu utama regulasi ini. Peran ini mencerminkan bagaimana pemerintah memandang pengemudi ojol bukan sekadar pekerja transportasi, melainkan bagian dari ekosistem usaha mikro kecil dan menengah yang perlu dibina dan dilindungi.

Untuk urusan angkutan orang dan tarif, kewenangan jatuh ke tangan Kementerian Perhubungan. Ini menegaskan posisi ojol sebagai moda transportasi resmi yang tunduk pada regulasi perhubungan, bukan lagi berada di zona abu-abu seperti bertahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, layanan pengiriman barang dan makanan — yang dalam beberapa tahun terakhir justru menjadi tulang punggung pendapatan sebagian besar pengemudi — akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembagian ini mencerminkan realita bahwa layanan ojol kini jauh melampaui fungsi transportasi orang semata.

Perpres ini muncul di tengah tekanan yang terus menguat dari komunitas pengemudi ojol di berbagai kota. Selama bertahun-tahun, mereka mengeluhkan ketidakpastian tarif, dominasi kebijakan aplikator, hingga minimnya perlindungan sosial. Berbagai aksi demonstrasi sempat mewarnai perjalanan tuntutan ini sebelum akhirnya berbuah regulasi.

Proses penyusunan aturan ini juga tidak berlangsung singkat. DPR dan pemerintah disebut telah melalui serangkaian rapat koordinasi, kajian teknis, dan konsultasi publik sebelum dokumen final ditandatangani dan siap diumumkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.



Follow Widget