JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026, diduduki seorang pejabat yang selama ini dikenal sebagai penegak hukum: Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia kini berdiri di sisi berlawanan—sebagai orang yang didakwa memeras pengusaha hingga miliaran rupiah dengan memanfaatkan jabatannya sendiri.

Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang memerinci bagaimana Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho disebut telah memaksa pengusaha Tan Kian menyerahkan uang sejumlah SGD 5 juta, atau setara dengan Rp55 miliar. Imbalan yang dijanjikan: nama Tan Kian tidak akan masuk sebagai tersangka dalam perkara korupsi besar yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya.

Kisah ini bermula pada awal 2020, ketika Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung. Saat itu, ia tengah menangani perkara korupsi Jiwasraya yang belakangan menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Benny Tjokrosaputro, seorang pengusaha, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan Benny itulah yang memantik kekhawatiran di benak Tan Kian. Sebagai seseorang yang punya keterkaitan dalam lingkaran bisnis yang sama, Tan Kian merasa bayang-bayang tersangka bisa sewaktu-waktu jatuh di pundaknya. Kekhawatiran itu kemudian menjadi celah yang, menurut dakwaan jaksa, dimanfaatkan secara sistematis.

Tan Kian lalu dipertemukan dengan Ferry Boboho, sosok yang disebut jaksa sebagai orang dekat Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry membuka percakapan dengan kalimat bernada ancaman: “Koko bisa jadi tersangka.” Kalimat pendek itu cukup untuk membuat Tan Kian terdiam—dan pada akhirnya, menyanggupi permintaan uang senilai Rp55 miliar.



Follow Widget