JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah dan DPR RI akhirnya mengetok palu untuk biaya haji 2027. Jamaah haji reguler hanya perlu menyiapkan uang pelunasan sekitar Rp23,24 juta—angka yang jauh lebih ringan dari kewajiban awal berkat subsidi langsung dari negara sebesar Rp3 juta.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja resmi Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, Rabu, 7 Oktober 2026. Hasilnya, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Angka itu terbagi menjadi dua komponen besar. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah sebesar Rp54.648.825. Kedua, alokasi Nilai Manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp43.817.526,35 yang menutup sisa kebutuhan biaya operasional.
Yang menarik adalah skema pelunasan yang dirancang agar tidak memukul kantong jemaah sekaligus. Dari Bipih sebesar Rp54,64 juta itu, jemaah tidak perlu membayar lunas dalam satu waktu.
Komponen pembayaran dipecah menjadi beberapa sumber. Setoran awal yang sudah dibayarkan saat mendaftar—sebesar Rp25 juta—langsung diperhitungkan. Ditambah Nilai Manfaat yang tersimpan di rekening virtual jemaah rata-rata sebesar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3 juta. Artinya, sisa tunai yang benar-benar harus dibayarkan saat pelunasan hanya Rp23.248.825.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.