JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintahan Prabowo Subianto kembali menggelontorkan paket bantuan sosial menjelang penghujung 2026. Kali ini, dua program besar disiapkan untuk meringankan beban jutaan keluarga dan pekerja Indonesia di kuartal keempat—sebuah langkah yang tak bisa dilepaskan dari aroma politik anggaran yang kian santer menjelang pergantian tahun.

Bantuan pangan menjadi andalan pertama. Sebanyak 33,2 juta keluarga penerima manfaat—mereka yang masuk kategori desil 1 hingga 4—akan menerima beras 10 kilogram selama tiga bulan. Distribusinya tidak dilakukan setiap bulan, melainkan dua kali: Oktober dan Desember. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp17,5 triliun untuk program ini.

Program kedua tak kalah menggiurkan di atas kertas. Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali dihidupkan, kali ini menyasar 13,3 juta pekerja dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan—total Rp900 ribu per kepala. Anggaran yang disiapkan hampir menyentuh Rp12 triliun. Jika ditotal, dua program ini saja menguras kas negara hingga sekitar Rp31 triliun.

Yang menarik, pemerintah memilih momentum kuartal IV bukan tanpa alasan. Akhir tahun identik dengan tekanan ekonomi rumah tangga: kebutuhan anak sekolah, biaya akhir tahun, hingga lonjakan harga kebutuhan pokok. BSU dan bantuan pangan seolah menjadi pereda sementara dari nyeri struktural yang belum kunjung terobati.

Namun ada hal yang sering luput dari perhatian: siapa sebenarnya yang menentukan siapa masuk desil 1 sampai 4? Data kependudukan yang digunakan masih menjadi perdebatan panjang. Tak jarang, bantuan justru meleset sasaran—diterima mereka yang sebenarnya tak membutuhkan, sementara yang benar-benar miskin justru terlewat dari daftar.

Di sisi lain, Presiden Prabowo juga menyampaikan sejumlah arah kebijakan untuk 2027. Program magang Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan untuk 150 ribu peserta. Program vokasi diperluas menjadi 300 ribu orang. Sementara insentif pajak penghasilan Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta juga akan diteruskan—kini mencakup semua sektor, bukan hanya industri padat karya dan pariwisata seperti sebelumnya.

Pemerintah juga merencanakan penyesuaian angka Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, yang akan disesuaikan dengan laju inflasi. Kalkulasinya masih berlangsung bersama Menteri Keuangan. Bagi pekerja kelas menengah yang bertahun-tahun mengeluh soal PTKP yang tidak pernah naik mengikuti harga barang, ini terdengar seperti angin segar—meski entah kapan benar-benar berhembus.

Di sektor properti, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah akan dilanjutkan hingga 2027. Pemerintah menanggung PPN untuk rumah senilai hingga Rp2 miliar, sementara pembelian di atas Rp5 miliar mendapat potongan Rp2 miliar dari fasilitas tersebut. Sebuah kebijakan yang lebih banyak dinikmati kelas menengah atas ketimbang si miskin yang bahkan tak mampu menyisihkan uang muka.

Ada juga program baru: KPR bersubsidi untuk pekerja berpenghasilan tetap hingga Rp17 juta per bulan, dengan bunga 6 persen. Sebelumnya, program ini hanya menyasar pelaku UMKM yang penghasilannya tidak tetap. Kini pintu dibuka lebih lebar, dengan plafon rumah yang bisa dibeli mencapai Rp500 juta.

Sementara itu, bagi pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja, skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP turut diperbarui. Pekerja dengan gaji Rp2,3 juta ke bawah akan menerima penuh Rp2,3 juta selama enam bulan. Kelompok dengan gaji antara Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta mendapat tunjangan tetap Rp2,3 juta. Sementara yang bergaji di atas Rp3,8 juta menerima 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.

Lalu ada industri perhiasan yang mendapat perhatian tersendiri. Standar baru akan ditetapkan agar pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kemurnian 99,9 persen—bukan 99,99 persen seperti regulasi sebelumnya. Selisih yang terdengar kecil, namun bermakna besar bagi industri.

Semua program ini tentu terdengar menjanjikan. Tapi publik sudah cukup terlatih untuk tidak langsung berdecak kagum. Pertanyaan klasik tetap menggantung: seberapa cepat realisasinya, seberapa tepat sasarannya, dan apakah anggaran Rp31 triliun ini benar-benar akan mengalir ke tangan yang paling membutuhkan—atau sekadar angka cantik dalam konferensi pers.

Peraturan Menteri Keuangan masih dalam proses penyusunan. Pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan dijanjikan tidak lama lagi. Rakyat pun menunggu—sebagaimana mereka sudah terbiasa menunggu.



Follow Widget