JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Desakan hukuman mati bagi koruptor kini bukan sekadar wacana pinggiran. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merespons serius tuntutan publik tersebut, dengan alasan korupsi di Indonesia sudah berada pada tahap darurat yang mengancam sendi-sendi kehidupan bernegara.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan hal itu dalam keterangannya pada Kamis, 6 Agustus 2026. Bagi Cholil, komunikasi antara MUI dan pemerintah soal penegakan hukum berat sudah berlangsung intensif, termasuk dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“Kita selalu diskusi. Beberapa waktu lalu Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati dan soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Cholil kepada wartawan.

Pernyataan ini bukan keluar dari ruang hampa. MUI membaca situasi dengan serius: korupsi di Indonesia sudah bukan lagi kejahatan yang terjadi di sudut-sudut tersembunyi birokrasi. Ia telah menjalar ke berbagai lini, menggerogoti anggaran negara, memiskinkan rakyat, dan melukai rasa keadilan jutaan orang.

Cholil menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia seharusnya tidak berjalan di menara gading. Ia harus dari dan merespons apa yang hidup di tengah masyarakat, termasuk rasa keadilan kolektif atau yang ia sebut sebagai common sense dan common opinion publik.

Ketika kesadaran publik sudah sampai pada titik bahwa korupsi adalah ancaman nyata terhadap masa depan bangsa, pemerintah tidak punya pilihan selain mendengarkan. Itulah logika yang dibangun Cholil dalam argumentasinya kepada publik.

“Apa yang menjadi perbincangan dan diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodirnya,” tegasnya.

MUI tidak hadir dalam perdebatan ini tanpa landasan. Dalam perspektif fikih, Cholil menjelaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor kelas kakap bisa dibenarkan melalui pendekatan ijtihad, yakni penalaran hukum Islam yang dilakukan para ulama untuk merespons situasi yang tidak secara eksplisit diatur dalam teks. Ketika korupsi telah mencapai skala yang merusak stabilitas negara secara sistemik, negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tertinggi.

“Ketika pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” jelas Cholil.

Pandangan MUI ini muncul di tengah lanskap hukum Indonesia yang sebenarnya sudah membuka ruang bagi hukuman mati bagi koruptor. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti bencana nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana. Namun dalam praktiknya, ketentuan ini nyaris tak pernah diterapkan.

Itulah yang membuat desakan MUI terasa penting: bukan soal membuat aturan baru, melainkan mendorong negara untuk berani menerapkan ketentuan yang sudah ada.

Di sisi lain, wacana ini tentu tidak lepas dari perdebatan. Sejumlah kalangan akademisi hukum dan pegiat hak asasi manusia berpendapat bahwa hukuman mati tidak terbukti secara empiris memberikan efek jera yang signifikan. Mereka lebih mendorong reformasi sistemik: perbaikan pengawasan, penguatan lembaga antikorupsi, transparansi anggaran, dan pembenahan budaya birokrasi dari akar.

Namun MUI memiliki pandangan berbeda. Bagi lembaga ini, kedaruratan kondisi menuntut respons yang sepadan. Ketika korupsi sudah merusak tatanan secara masif dan berulang, pendekatan konvensional dianggap tidak lagi memadai.

Cholil juga menyiratkan bahwa MUI tidak akan berhenti pada pernyataan publik. Lembaga ini akan terus membangun dialog dengan pemerintah dan mendorong agar isu ini masuk dalam agenda legislasi nasional. Artinya, tekanan dari MUI kemungkinan besar akan berlanjut, baik melalui jalur komunikasi formal maupun pernyataan-pernyataan terbuka kepada publik.

Yang menarik, MUI menempatkan dirinya bukan sekadar sebagai lembaga keagamaan, melainkan sebagai bagian dari suara moral bangsa. Dalam framing yang dibangun Cholil, desakan hukuman mati bagi koruptor bukan agenda keagamaan sempit, melainkan cerminan dari aspirasi luas masyarakat yang sudah muak dengan korupsi yang tak kunjung berhenti.

Apakah pemerintah dan DPR akan merespons desakan ini dengan langkah konkret? Itulah pertanyaan yang kini menggantung. Dengan tekanan dari MUI yang semakin eksplisit, dan sentimen publik yang makin kuat terhadap koruptor, bola kini ada di tangan para pembuat kebijakan.

FAQ

Apa dasar hukum hukuman mati bagi koruptor di Indonesia?

Hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini berlaku dalam kondisi tertentu, seperti korupsi yang dilakukan saat bencana nasional atau krisis ekonomi, namun hingga kini belum pernah diterapkan.

Mengapa MUI mendukung hukuman mati bagi koruptor?

MUI menilai korupsi di Indonesia sudah mencapai tahap darurat yang merusak stabilitas negara secara sistemik. Melalui pendekatan ijtihad dalam hukum Islam, MUI memandang hukuman mati sebagai langkah sah yang dapat memberikan efek jera nyata dan mencegah korupsi menjadi budaya yang mengakar.

Apakah hukuman mati terbukti efektif memberantas korupsi?

Efektivitas hukuman mati dalam memberantas korupsi masih menjadi perdebatan. Beberapa negara seperti Tiongkok menerapkan sanksi ini, namun para ahli hukum dan pegiat HAM menilai reformasi sistemik dan penguatan lembaga antikorupsi lebih berdampak jangka panjang dibandingkan hukuman mati semata.



Follow Widget