FAQ

Apakah Jakarta resmi masih menjadi ibu kota Indonesia saat ini?

Ya. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara resmi ditetapkan.

Apa yang menjadi syarat agar Nusantara sah menjadi ibu kota negara?

Syarat utamanya adalah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Selama Keppres tersebut belum terbit, Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota.

Mengapa pemohon menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi?

Pemohon menilai terdapat kekosongan status konstitusional ibu kota akibat dua undang-undang yang saling bertentangan, yaitu UU IKN yang menetapkan Nusantara sebagai ibu kota dan UU DKJ yang secara normatif menghapus status Jakarta. Namun MK menolak gugatan tersebut dan menegaskan tidak ada kekosongan hukum dalam situasi ini.