Zulkifli berargumen bahwa UU DKJ secara normatif telah mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara. Sementara di sisi lain, Keputusan Presiden yang menjadi syarat konstitutif untuk meresmikan Nusantara sebagai ibu kota baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN, hingga kini belum pernah ditetapkan.
Kondisi inilah yang oleh pemohon disebut sebagai disharmoni horizontal yang nyata. Dua undang-undang dengan kedudukan sederajat menghasilkan situasi paradoks: Jakarta tidak lagi disebut ibu kota secara normatif, namun Nusantara juga belum sah secara konstitutif. Pemohon khawatir kondisi ini berdampak pada keabsahan penyelenggaraan negara, termasuk penerbitan keputusan pemerintahan dan pelaksanaan administrasi negara.
Namun Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut tidak berdasar secara hukum. Hakim Konstitusi Adies Kadir, yang membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca dan dipahami secara beriringan dengan Pasal 73 UU yang sama.
Kunci dari tafsir MK terletak pada kata “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024. Menurut Mahkamah, kekuatan berlaku dan mengikatnya substansi pemindahan ibu kota negara baru akan aktif ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara secara resmi ditetapkan oleh Presiden.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.