Implikasi dari putusan ini cukup luas. Seluruh aktivitas pemerintahan yang selama ini berjalan di Jakarta tetap memiliki landasan hukum yang sah dan tidak perlu dipertanyakan keabsahannya. Aparatur negara, lembaga pemerintah, serta berbagai institusi yang berkantor di Jakarta tidak perlu resah soal status konstitusional tempat mereka beroperasi.
Bagi proyek IKN sendiri, putusan MK ini tidak mengubah arah kebijakan pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Nusantara di Kalimantan Timur. Namun putusan ini mempertegas bahwa perpindahan resmi tersebut hanya akan terjadi jika dan ketika Presiden menerbitkan Keppres yang dimaksud.
Saat ini, proses pembangunan Ibu Kota Nusantara masih terus berjalan. Namun karena Keppres pemindahan belum juga terbit, status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku penuh secara hukum, tanpa kekosongan, tanpa ambiguitas konstitusional.
Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum Indonesia, sebuah undang-undang tidak selalu langsung berlaku penuh begitu diundangkan. Ada persyaratan konstitutif yang harus dipenuhi, dan selama syarat itu belum terpenuhi, kondisi hukum yang lama tetap berlaku.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.