JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Sebuah kepastian hukum akhirnya hadir dari Mahkamah Konstitusi. Di tengah kebingungan publik soal status ibu kota negara, MK memutuskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Republik Indonesia sampai Presiden resmi menandatangani Keputusan Presiden pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Putusan bersejarah itu dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusannya, Mahkamah menolak seluruh gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 atau yang dikenal sebagai UU IKN.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Ia mempersoalkan adanya potensi kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang ditimbulkan oleh dua undang-undang yang berlaku bersamaan namun dinilai saling bertentangan, yakni UU IKN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.

Zulkifli berargumen bahwa UU DKJ secara normatif telah mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara. Sementara di sisi lain, Keputusan Presiden yang menjadi syarat konstitutif untuk meresmikan Nusantara sebagai ibu kota baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN, hingga kini belum pernah ditetapkan.

Kondisi inilah yang oleh pemohon disebut sebagai disharmoni horizontal yang nyata. Dua undang-undang dengan kedudukan sederajat menghasilkan situasi paradoks: Jakarta tidak lagi disebut ibu kota secara normatif, namun Nusantara juga belum sah secara konstitutif. Pemohon khawatir kondisi ini berdampak pada keabsahan penyelenggaraan negara, termasuk penerbitan keputusan pemerintahan dan pelaksanaan administrasi negara.

Namun Mahkamah menilai kekhawatiran tersebut tidak berdasar secara hukum. Hakim Konstitusi Adies Kadir, yang membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca dan dipahami secara beriringan dengan Pasal 73 UU yang sama.

Kunci dari tafsir MK terletak pada kata “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024. Menurut Mahkamah, kekuatan berlaku dan mengikatnya substansi pemindahan ibu kota negara baru akan aktif ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara secara resmi ditetapkan oleh Presiden.

Dengan kata lain, selama Keppres tersebut belum ditandatangani, pemindahan ibu kota secara hukum belum terjadi. Jakarta tetap berdiri sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adies menegaskan hal itu dalam pembacaan putusan. Ia menyatakan bahwa tanpa penafsiran tambahan atas Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 seperti yang dimohonkan pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Mahkamah juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. MK menyimpulkan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini sejalan dengan putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 38/PUU-XXIV/2026, yang juga menegaskan bahwa waktu pemindahan IKN sepenuhnya bergantung pada penetapan Keputusan Presiden. Dua putusan ini bersama-sama membangun sebuah tafsir konstitusional yang konsisten: perpindahan ibu kota bukan peristiwa otomatis yang terjadi begitu undang-undang diundangkan, melainkan sebuah proses yang memerlukan tindakan hukum konkret dari kepala negara.

Implikasi dari putusan ini cukup luas. Seluruh aktivitas pemerintahan yang selama ini berjalan di Jakarta tetap memiliki landasan hukum yang sah dan tidak perlu dipertanyakan keabsahannya. Aparatur negara, lembaga pemerintah, serta berbagai institusi yang berkantor di Jakarta tidak perlu resah soal status konstitusional tempat mereka beroperasi.

Bagi proyek IKN sendiri, putusan MK ini tidak mengubah arah kebijakan pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Nusantara di Kalimantan Timur. Namun putusan ini mempertegas bahwa perpindahan resmi tersebut hanya akan terjadi jika dan ketika Presiden menerbitkan Keppres yang dimaksud.

Saat ini, proses pembangunan Ibu Kota Nusantara masih terus berjalan. Namun karena Keppres pemindahan belum juga terbit, status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku penuh secara hukum, tanpa kekosongan, tanpa ambiguitas konstitusional.

Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum Indonesia, sebuah undang-undang tidak selalu langsung berlaku penuh begitu diundangkan. Ada persyaratan konstitutif yang harus dipenuhi, dan selama syarat itu belum terpenuhi, kondisi hukum yang lama tetap berlaku.

FAQ

Apakah Jakarta resmi masih menjadi ibu kota Indonesia saat ini?

Ya. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara resmi ditetapkan.

Apa yang menjadi syarat agar Nusantara sah menjadi ibu kota negara?

Syarat utamanya adalah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Selama Keppres tersebut belum terbit, Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota.

Mengapa pemohon menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi?

Pemohon menilai terdapat kekosongan status konstitusional ibu kota akibat dua undang-undang yang saling bertentangan, yaitu UU IKN yang menetapkan Nusantara sebagai ibu kota dan UU DKJ yang secara normatif menghapus status Jakarta. Namun MK menolak gugatan tersebut dan menegaskan tidak ada kekosongan hukum dalam situasi ini.