Dengan kata lain, selama Keppres tersebut belum ditandatangani, pemindahan ibu kota secara hukum belum terjadi. Jakarta tetap berdiri sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adies menegaskan hal itu dalam pembacaan putusan. Ia menyatakan bahwa tanpa penafsiran tambahan atas Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 seperti yang dimohonkan pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Mahkamah juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. MK menyimpulkan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini sejalan dengan putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 38/PUU-XXIV/2026, yang juga menegaskan bahwa waktu pemindahan IKN sepenuhnya bergantung pada penetapan Keputusan Presiden. Dua putusan ini bersama-sama membangun sebuah tafsir konstitusional yang konsisten: perpindahan ibu kota bukan peristiwa otomatis yang terjadi begitu undang-undang diundangkan, melainkan sebuah proses yang memerlukan tindakan hukum konkret dari kepala negara.