JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Mahkamah Konstitusi mengakhiri polemik panjang soal pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Dalam sidang yang digelar Kamis, 30 Juli 2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, hakim konstitusi memutuskan bahwa anggaran program MBG tidak boleh lagi bersumber dari pos anggaran pendidikan dalam APBN. Putusan ini menjadi koreksi konstitusional pertama terhadap kebijakan unggulan pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara TB Nusantara. Pemohon menggugat kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 untuk membiayai program MBG. MK menilai permohonan itu beralasan secara konstitusional, meski tidak seluruhnya dikabulkan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di hadapan para hadirin. MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun bersifat konstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan itu hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan tidak bisa dijadikan preseden untuk tahun-tahun berikutnya.

MBG selama ini dijalankan dengan menyedot sebagian dana dari pos anggaran pendidikan nasional. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama pegiat pendidikan yang khawatir alokasi anggaran 20 persen untuk sektor pendidikan—yang diamanatkan konstitusi—tergerus oleh program sosial yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar-mengajar.

MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan. Program pemberian makan bergizi kepada pelajar memang berkaitan dengan keberlangsungan proses belajar, namun tidak memenuhi kriteria sebagai pengeluaran operasional pelaksanaan pendidikan itu sendiri. Dengan dasar itulah, pembiayaannya harus dipisahkan dari pos pendidikan.

Namun demikian, MK menegaskan bahwa program MBG sendiri tetap konstitusional. Pemerintah tidak dilarang menjalankan program tersebut—hanya sumber pendanaannya yang harus dibenahi. Ini adalah perbedaan penting: bukan programnya yang bermasalah, melainkan cara pemerintah membiayainya.

Putusan MK memberikan tenggat waktu yang jelas bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan wajib dilakukan paling lambat mulai UU APBN 2027, atau selambat-lambatnya dalam UU APBN 2028. MK memberi ruang dua tahun sejak putusan dibacakan agar pemerintah dapat menyusun sumber pembiayaan alternatif yang sah secara konstitusional.

Ini bukan waktu yang sempit, tetapi juga bukan waktu yang longgar. Pemerintah perlu segera mengidentifikasi dari mana anggaran MBG akan dialihkan—apakah dari pos belanja sosial, pos prioritas nasional, atau sumber lain yang tidak terkait mandat konstitusional 20 persen untuk pendidikan.

Program MBG merupakan salah satu janji kampanye Prabowo yang langsung dieksekusi setelah dilantik pada Oktober 2024. Program ini menargetkan jutaan pelajar di seluruh Indonesia agar mendapat asupan gizi yang cukup selama hari sekolah. Skala dan ambisi program ini besar, dan konsekuensinya, kebutuhan anggarannya pun tidak kecil.

Perdebatan soal sumber dana MBG sebenarnya sudah mencuat sejak awal program ini diluncurkan. Kritikus menilai pemerintah memilih jalan pintas dengan “meminjam” dari pos pendidikan daripada mencari sumber pembiayaan baru yang membutuhkan persetujuan lebih rumit di parlemen. Putusan MK kini menutup jalan pintas itu secara hukum.

Bagi dunia pendidikan, putusan ini membawa angin segar. Dana pendidikan yang selama ini diamanatkan untuk meningkatkan kualitas guru, infrastruktur sekolah, dan akses belajar, tidak boleh lagi dialihkan untuk program di luar ranah pendidikan. Ini penguatan nyata terhadap amanat konstitusi yang sudah lama diperjuangkan para aktivis pendidikan.

Di sisi lain, pemerintah kini menghadapi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Merancang ulang pos pembiayaan MBG dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan membutuhkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian-kementerian terkait. Revisi anggaran semacam ini bukan sekadar urusan teknis—ia juga bermuatan politis.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada mekanisme banding atas keputusan ini. Pemerintah, DPR, dan seluruh pemangku kepentingan terkait wajib tunduk dan menyesuaikan kebijakan mereka dengan amar putusan yang telah dibacakan.

Langkah selanjutnya yang dinantikan publik adalah bagaimana pemerintah merespons putusan ini. Apakah akan segera ada pernyataan resmi dari Istana atau Kementerian Keuangan? Apakah pembahasan APBN 2027 akan langsung mengakomodasi perubahan ini? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan seberapa serius pemerintah mematuhi konstitusi.

Yang jelas, MK telah berbicara. Kini giliran pemerintah untuk bertindak.

FAQ

Apa isi putusan MK terkait anggaran MBG?
MK memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis tidak boleh lagi bersumber dari pos anggaran pendidikan dalam APBN, paling lambat mulai APBN 2027 atau APBN 2028.

Apakah program MBG dinyatakan inkonstitusional oleh MK?
Tidak. MK menegaskan bahwa program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Yang dipermasalahkan hanya sumber pendanaannya yang berasal dari anggaran pendidikan.

Siapa yang mengajukan gugatan ke MK soal anggaran MBG ini?
Gugatan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara TB Nusantara yang mempersoalkan kebijakan penggunaan dana pendidikan dalam UU APBN 2026 untuk membiayai program MBG.



Follow Widget