Kemudahan ini diharapkan menghapus keraguan pedagang yang sebelumnya menunda-nunda kewajiban tersebut karena membayangkan proses panjang dan berlapis. Kementerian Perdagangan ingin memastikan tidak ada alasan teknis yang menghambat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan baru ini.

Lebih jauh, Budi menyatakan kementeriannya tidak akan lepas tangan jika ada pedagang yang masih kebingungan dalam proses pengurusan. Kemendag siap memberikan pendampingan langsung bagi siapa saja yang mengalami kendala teknis di lapangan.

“Kalaupun itu kesulitan nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, asistensi, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB,” tukasnya.

Bentuk pendampingan ini bisa berupa bimbingan langsung maupun fasilitasi teknis lainnya, disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah agar implementasi aturan tidak berhenti di atas kertas saja.

Pemerintah juga tidak menerapkan kebijakan ini secara serampangan tanpa mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha di lapangan. Ada masa transisi yang diberikan agar para pedagang punya cukup waktu menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.



Follow Widget