JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kabar yang beredar di media sosial soal kewajiban Nomor Induk Berusaha sebagai modus penarikan pajak baru bagi pedagang online, ternyata keliru. Menteri Perdagangan Budi Santoso langsung meluruskan isu tersebut begitu santer diperbincangkan publik.

Ia menegaskan, NIB sama sekali tidak berkaitan dengan urusan pajak. Aturan itu murni soal legalitas usaha bagi para pelaku perdagangan elektronik.

Budi menyampaikan klarifikasi tersebut di Tebet, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. Ia mengaku heran melihat narasi yang berkembang di media sosial seakan-akan pemerintah mengincar pundi-pundi pajak dari pedagang e-commerce lewat kewajiban ini.

“NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya,” kata Budi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan sejumlah pedagang daring yang sempat dilanda kekhawatiran begitu aturan ini ramai dibahas. Banyak yang mengira proses pendaftaran identitas usaha ini menjadi pintu masuk pungutan baru di tengah persaingan bisnis online yang sudah ketat.



Follow Widget