Budi menjelaskan, kewajiban memiliki NIB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026. Aturan tersebut secara khusus mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Lewat regulasi ini, pemerintah ingin menata ekosistem dagang digital agar lebih tertib dan terukur. Setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, yang berjualan di platform digital diwajibkan mengantongi identitas resmi tersebut.

Lantas, apa untungnya bagi pedagang yang mengurus NIB? Menurut Budi, manfaatnya jauh lebih besar ketimbang sekadar memenuhi kewajiban administratif belaka.

Kepemilikan NIB memberi kepastian hukum bagi usaha yang dijalankan. Status legal ini menjadi modal penting ketika pelaku usaha ingin mengembangkan bisnisnya ke tahap yang lebih serius.

“Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah,” ujar Budi.



Follow Widget