Ketiga pilar ini penting karena persoalan yang dihadapi ASEAN tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Ketika sebuah artikel dari Indonesia digunakan oleh platform berbasis di negara lain dan dibaca oleh pembaca di negara ketiga, mekanisme perlindungan hak cipta konvensional yang berbasis yurisdiksi nasional menjadi tidak efektif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa forum ini dirancang sebagai ruang untuk membahas berbagai opsi kebijakan, termasuk mekanisme hak terkait bagi penerbit pers — sebuah konsep yang sudah lebih dulu diterapkan di Uni Eropa dan kini tengah dipertimbangkan di kawasan ASEAN.
Gagasan hak terkait bagi penerbit pers memungkinkan media menuntut kompensasi dari platform digital yang menggunakan cuplikan berita mereka, bahkan ketika platform tersebut hanya menampilkan judul dan beberapa baris pertama artikel. Ini bisa menjadi changer bagi industri media yang selama bertahun-tahun kehabisan pendapatan iklan akibat dominasi platform digital.
Hermansyah berharap diskusi yang berlangsung di Bali ini dapat memperkaya perspektif berbagai pihak mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih kuat untuk kawasan ASEAN.
Pada akhirnya, pertanyaan yang diajukan forum ini melampaui soal hukum dan ekonomi semata. Jika jurnalis tidak mendapat penghidupan yang layak, jika media tidak bisa membiayai liputan investigasi yang mahal, maka publik yang akan dirugikan — karena informasi yang akurat dan tepercaya akan semakin langka di tengah banjir konten digital yang belum tentu terverifikasi.
DJKI mengajak seluruh ekosistem digital — dari platform, pengembang AI, hingga pengguna biasa — untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik, termasuk mencantumkan atribusi dan sumber secara jelas dan tepat.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.