Persoalan ini bukan sekadar soal uang. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebutnya sebagai krisis etika sekaligus ancaman terhadap keberlanjutan jurnalisme itu sendiri. Ia menyoroti ketimpangan yang semakin menganga antara jurnalis dan platform digital.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan,” tegas Komaruddin. Platform digital, menurutnya, memperoleh manfaat berlipat ganda dari perhatian publik, data pengguna, dan pendapatan iklan — sementara jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut hanya mendapat bagian kecil dari kue ekonomi digital.
Tantangan ini kian kompleks dengan masuknya kecerdasan buatan ke dalam ekosistem informasi. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, mengingatkan bahwa sistem AI kini mampu menggunakan karya jurnalistik sebagai bahan pelatihan tanpa izin dan tanpa kompensasi yang jelas kepada pemilik karya.
Fifi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pencipta, kebebasan berekspresi, dan kepentingan publik dalam merumuskan kebijakan perlindungan karya jurnalistik. Di Indonesia, upaya itu telah dimulai melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas — sebuah regulasi yang mewajibkan platform digital berbagi nilai ekonomi dengan industri media.
Indonesia tidak datang ke forum ini dengan tangan kosong. Supratman memaparkan tiga pilar yang didorong Indonesia untuk menjadi kerangka kerja sama regional: pertama, transparansi dalam penggunaan karya jurnalistik oleh platform; kedua, remunerasi yang adil dan proporsional bagi jurnalis dan media; dan ketiga, interoperabilitas data serta sistem pengelolaan hak cipta yang bisa beroperasi lintas batas negara.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.