JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Di balik setiap berita yang kita baca, ada kerja keras seorang jurnalis yang kini semakin tidak terbayar dengan adil. Di Bali, para pemangku kepentingan dari seluruh Asia Tenggara berkumpul untuk membahas ancaman nyata terhadap ekosistem jurnalisme di era digital — sebuah krisis diam-diam yang mengancam kualitas informasi publik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka forum bergengsi itu dengan pernyataan tegas. Dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digelar di The Patra Hotel, Bali, Sabtu, 10 Oktober 2026, ia menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan nilai karya manusia.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” kata Supratman di hadapan 45 peserta yang terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual dari berbagai negara ASEAN.
Forum tiga hari yang berlangsung sejak 9 Oktober hingga 11 Oktober 2026 ini bukan sekadar ajang diskusi biasa. Ia lahir dari kegelisahan kolektif bahwa karya jurnalistik kini bisa diproduksi, disalin, dan disebarkan secara instan tanpa ada mekanisme yang memastikan penciptanya mendapat imbalan sepadan.
Supratman menjelaskan, distribusi konten digital yang menembus batas negara menciptakan celah besar dalam perlindungan hak cipta. Ketika sebuah artikel jurnalistik viral di berbagai platform, yang memanen keuntungan terbesar justru sering kali bukan media yang memproduksinya, melainkan platform digital yang mendistribusikannya.
Persoalan ini bukan sekadar soal uang. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebutnya sebagai krisis etika sekaligus ancaman terhadap keberlanjutan jurnalisme itu sendiri. Ia menyoroti ketimpangan yang semakin menganga antara jurnalis dan platform digital.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan,” tegas Komaruddin. Platform digital, menurutnya, memperoleh manfaat berlipat ganda dari perhatian publik, data pengguna, dan pendapatan iklan — sementara jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut hanya mendapat bagian kecil dari kue ekonomi digital.
Tantangan ini kian kompleks dengan masuknya kecerdasan buatan ke dalam ekosistem informasi. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, mengingatkan bahwa sistem AI kini mampu menggunakan karya jurnalistik sebagai bahan pelatihan tanpa izin dan tanpa kompensasi yang jelas kepada pemilik karya.
Fifi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pencipta, kebebasan berekspresi, dan kepentingan publik dalam merumuskan kebijakan perlindungan karya jurnalistik. Di Indonesia, upaya itu telah dimulai melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas — sebuah regulasi yang mewajibkan platform digital berbagi nilai ekonomi dengan industri media.
Indonesia tidak datang ke forum ini dengan tangan kosong. Supratman memaparkan tiga pilar yang didorong Indonesia untuk menjadi kerangka kerja sama regional: pertama, transparansi dalam penggunaan karya jurnalistik oleh platform; kedua, remunerasi yang adil dan proporsional bagi jurnalis dan media; dan ketiga, interoperabilitas data serta sistem pengelolaan hak cipta yang bisa beroperasi lintas batas negara.
Ketiga pilar ini penting karena persoalan yang dihadapi ASEAN tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Ketika sebuah artikel dari Indonesia digunakan oleh platform berbasis di negara lain dan dibaca oleh pembaca di negara ketiga, mekanisme perlindungan hak cipta konvensional yang berbasis yurisdiksi nasional menjadi tidak efektif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa forum ini dirancang sebagai ruang untuk membahas berbagai opsi kebijakan, termasuk mekanisme hak terkait bagi penerbit pers — sebuah konsep yang sudah lebih dulu diterapkan di Uni Eropa dan kini tengah dipertimbangkan di kawasan ASEAN.
Gagasan hak terkait bagi penerbit pers memungkinkan media menuntut kompensasi dari platform digital yang menggunakan cuplikan berita mereka, bahkan ketika platform tersebut hanya menampilkan judul dan beberapa baris pertama artikel. Ini bisa menjadi changer bagi industri media yang selama bertahun-tahun kehabisan pendapatan iklan akibat dominasi platform digital.
Hermansyah berharap diskusi yang berlangsung di Bali ini dapat memperkaya perspektif berbagai pihak mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih kuat untuk kawasan ASEAN.
Pada akhirnya, pertanyaan yang diajukan forum ini melampaui soal hukum dan ekonomi semata. Jika jurnalis tidak mendapat penghidupan yang layak, jika media tidak bisa membiayai liputan investigasi yang mahal, maka publik yang akan dirugikan — karena informasi yang akurat dan tepercaya akan semakin langka di tengah banjir konten digital yang belum tentu terverifikasi.
DJKI mengajak seluruh ekosistem digital — dari platform, pengembang AI, hingga pengguna biasa — untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik, termasuk mencantumkan atribusi dan sumber secara jelas dan tepat.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.