Di sisi kesehatan hewan, situasinya tidak kalah mengkhawatirkan.

Ancaman Penyakit Mulut dan Kuku, Lumpy Skin Disease, hingga antraks bukanlah isu baru. Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan kerangka regulasi yang cukup komprehensif—mulai dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban, surat edaran khusus situasi wabah PMK, hingga fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 dan Nomor 34 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan kurban di tengah merebaknya wabah penyakit hewan.

Namun regulasi yang baik di atas kertas tidak otomatis menghasilkan perlindungan nyata di lapangan.

Faktanya, masih banyak transaksi hewan kurban yang berlangsung tanpa kelengkapan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari otoritas veteriner daerah asal. Pemeriksaan ante-mortem sebelum penyembelihan dan post-mortem setelahnya masih kerap diabaikan, terutama di luar kota besar. Standar kesejahteraan hewan pun masih jauh dari penerapan yang konsisten. Konsumen membeli berdasarkan penampilan fisik dan harga, bukan berdasarkan status kesehatan yang terverifikasi.

Sudah saatnya Indonesia melangkah lebih jauh dengan gagasan yang konkret: paspor digital hewan kurban.

Sistem identifikasi berbasis QR Code yang dapat diakses publik secara langsung bukan lagi sekadar gagasan futuristik. Teknologi ini mampu menyajikan riwayat lengkap seekor ternak—asal daerah, status vaksinasi, riwayat pemeriksaan kesehatan, usia, hingga identitas peternak—hanya dalam hitungan detik. Konsumen cukup memindai kode sebelum bertransaksi, dan kepercayaan tidak lagi harus dibangun di atas keyakinan buta.