Tingginya permintaan menjelang hari raya menciptakan celah yang dimanfaatkan sebagian pelaku usaha untuk mengejar keuntungan cepat. Saat permintaan melonjak dan pengawasan longgar, godaan untuk bermain dengan kualitas menjadi sangat besar. Konsumen yang tidak memiliki kemampuan memeriksa kondisi ternak secara langsung adalah korban yang paling mudah disasar.
Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan moral.
Selama ini, diskursus publik tentang kurban terlalu banyak berputar pada aspek fiqih penyembelihan—halal atau tidak, sah atau batal. Padahal tantangan terbesar era modern justru terletak pada lapisan yang lebih awal: transparansi perdagangan. Apakah hewan yang diterima konsumen benar-benar sesuai dengan deskripsi yang dijanjikan? Apakah bobot, usia, dan kondisi kesehatannya dapat diverifikasi? Pertanyaan-pertanyaan ini jarang sekali mendapat jawaban yang memuaskan.
Islam sesungguhnya tidak hanya mengatur tata cara ibadah. Ia juga menekankan kejujuran, amanah, dan larangan tegas terhadap segala bentuk penipuan dalam perdagangan. Tanggung jawab pelaku usaha dalam perspektif Islam bersifat ganda: horizontal kepada konsumen, dan vertikal kepada Allah Swt. Artinya, menjual hewan sakit, menyembunyikan cacat ternak, atau mengganti hewan tanpa persetujuan bukan sekadar pelanggaran kontrak bisnis—melainkan pengkhianatan terhadap nilai spiritual kurban itu sendiri.
Dorongan agar Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang secara spesifik menyentuh perlindungan konsumen kurban menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Sebab dalam dunia yang kian digital, perlindungan konsumen tidak dapat dipisahkan dari etika keagamaan. Pasar yang jujur adalah bagian dari ibadah itu sendiri.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.