JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Menjelang puncak ibadah haji 1446 H, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh jemaah haji Indonesia, khususnya yang menunaikan haji tamattu: bayar dam hanya melalui jalur resmi, bukan lewat calo.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Kemenhaj pada Jumat, 15 Mei 2026. Pesan itu sederhana namun tegas — jangan sampai kewajiban syar’i yang satu ini justru diserahkan ke tangan yang salah.

Pemerintah telah menetapkan satu jalur resmi untuk pembayaran dam, yakni melalui platform Adahi yang terintegrasi dengan sistem Nusuk Masar. Skema ini merupakan mekanisme yang telah diakui dan ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi, sehingga keabsahan dam yang dibayarkan bisa terjamin secara administratif maupun syar’i.

Biaya dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Arab Saudi (SAR) per jemaah. Angka itu berlaku seragam bagi seluruh jemaah yang wajib membayar dam dalam rangkaian ibadah haji tamattu — yakni mereka yang melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum memasuki ihram haji.