JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Pemerintah Indonesia memperketat tata kelola pembayaran dam bagi jemaah haji musim ini. Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, pembayaran dam di Tanah Haram hanya sah dan terlindungi jika dilakukan melalui mekanisme resmi—bukan lewat calo atau pihak tidak berwenang yang makin marak menjelang puncak ibadah.
Memasuki hari ke-25 operasional haji 1447 H/2026 M, penyelenggaraan ibadah secara keseluruhan berjalan lancar. Mulai dari pemberangkatan di Tanah Air, kedatangan di Arab Saudi, hingga layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan terpantau tertib.
Data terbaru menunjukkan 411 kloter dengan 158.978 jemaah dan 1.641 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari jumlah itu, 392 kloter dengan 151.382 jemaah dan 1.568 petugas telah tiba di Makkah, sementara 140 kloter dengan 53.705 jemaah masuk melalui Bandara Jeddah. Jemaah haji khusus yang sudah hadir di Tanah Suci tercatat 11.087 orang.
Dengan fase puncak haji semakin dekat, perhatian kini tertuju pada kewajiban dam—terutama bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’. Pemerintah mengingatkan agar mekanisme resmi yang telah disiapkan benar-benar dimanfaatkan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.