“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25 ribu lebih untuk tahun 2025,” kata Meutya menegaskan.

Langkah ini mencerminkan perubahan pendekatan yang lebih komprehensif. Sebelumnya, upaya pemberantasan judi online kerap dinilai sebatas permainan kucing-tikus—satu situs diblokir, sepuluh situs baru bermunculan. Kini, dengan menyerang infrastruktur keuangannya sekaligus, pemerintah mencoba memutus rantai bisnis itu dari hulu ke hilir.

Komdigi menempatkan langkah ini dalam bingkai yang lebih besar: pemberantasan kejahatan digital sekaligus penguatan ketahanan nasional. Framing ini penting, karena judi online bukan hanya soal moralitas—ia menyentuh soal kedaulatan ekonomi, keamanan data, dan ketahanan sosial masyarakat.

Para pengamat keamanan siber sebelumnya mengingatkan bahwa situs-situs judi online kerap menjadi pintu masuk kejahatan lain, seperti pencucian uang, penipuan identitas, hingga perdagangan data pribadi. Dengan memblokir jutaan situs sekaligus, Komdigi secara tidak langsung juga meredam potensi kejahatan turunan itu.