JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Otoritas Jasa Keuangan memandang kebijakan Kredit Usaha Rakyat berbunga maksimal 5 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar beban regulasi, melainkan peluang bisnis jangka panjang yang bisa digarap perbankan nasional secara serius.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan hal itu pada Minggu, 17 Mei 2026. Ia mendorong perbankan memanfaatkan momentum program ini untuk menjangkau segmen masyarakat yang selama ini luput dari layanan keuangan formal.

Menurut Dian, program yang digagas pemerintah tersebut membuka jalan bagi bank untuk masuk ke ceruk pasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kelompok unbankable — mereka yang belum pernah tersentuh layanan perbankan konvensional.

“Program Kredit Rakyat yang diinisiasi pemerintah dinilai sangat baik, dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan,” kata Dian. Dengan demikian, masyarakat kecil diharapkan merasakan manfaat nyata secara berkesinambungan.