Yang lebih menggembirakan adalah dampak nyata yang mulai dirasakan. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang dalam bisnis haram ini anjlok 30 persen sepanjang 2025. Dari yang sebelumnya mencapai Rp400 triliun, angkanya kini turun menjadi Rp286 triliun.
Penurunan Rp114 triliun itu bukan angka kecil. Jika dibandingkan, nilainya setara dengan puluhan kali lipat anggaran program nasional di berbagai sektor. Artinya, uang sebesar itu kini tidak lagi mengalir ke kantong bandar judi yang kebanyakan beroperasi dari luar negeri.
Namun Komdigi tidak berhenti di pemblokiran situs. Meutya mengungkapkan bahwa institusinya juga menyasar aliran uangnya langsung—yaitu rekening bank yang digunakan para pelaku untuk menampung dan memutarkan hasil perjudian ilegal tersebut.
Hingga saat ini, Komdigi telah mengajukan permohonan pemblokiran sebanyak 25.214 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekening-rekening ini diduga keras digunakan sebagai jalur transaksi dalam ekosistem judi online.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.