TANGERANG, PUNGGAWANEWS – Delapan puluh sembilan orang gagal berangkat ke Arab Saudi melalui jalur ilegal. Satuan Tugas Pencegahan Haji Non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta menghentikan langkah mereka sebelum pesawat lepas landas—sebuah angka yang mencerminkan betapa masifnya upaya penyelundupan niat suci menjadi praktik yang melanggar aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan hal itu pada Minggu, 17 Mei 2026. Ia menyebut angka 89 orang tersebut terhitung sejak satgas mulai beroperasi pada musim haji 2026 ini.
Dari sekian banyak modus yang ditemukan, satu pola terus berulang: penggunaan visa kerja atau iqamah. Dokumen-dokumen ini lazimnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang bekerja atau tinggal di Arab Saudi. Namun kali ini, dokumen tersebut dijadikan tameng agar para pelaku seolah-olah berstatus pekerja, bukan calon jemaah haji yang hendak masuk tanpa visa haji resmi.
Kasus paling baru terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026. Sebanyak 32 orang sekaligus berhasil dicegah keberangkatannya. Mereka diduga kuat hendak menunaikan ibadah haji tanpa mengantongi visa haji yang sah—sebuah pelanggaran yang risikonya jauh melampaui sekadar urusan administratif.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.