3. FAQ

Apa yang memicu ancaman pencabutan izin travel haji-umrah oleh Kemenhaj? Ancaman ini dipicu oleh insiden yang melibatkan rombongan jemaah SUB 2 Probolinggo dan DKI 1 di Madinah pada 28 April 2026. Ada indikasi jemaah dibawa pihak di luar petugas resmi dan terdapat praktik penawaran paket wisata di luar program ibadah.

Apa saja yang dilarang bagi penyelenggara perjalanan haji dan umrah? Kemenhaj melarang penyelenggara membawa jemaah di luar koordinasi petugas resmi, menawarkan paket wisata tambahan yang tidak terkait ibadah, serta memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Bagaimana nasib jemaah yang sempat tertunda penerbangannya? Jemaah kloter SUB 16 dan PDH 5 yang sebelumnya mengalami kendala teknis penerbangan telah berhasil tiba di Madinah setelah permasalahan diselesaikan oleh pihak berwenang.