Insiden di Madinah Picu Peringatan Keras Pemerintah

JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Ancaman pencabutan izin operasional siap dilayangkan bagi pihak yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang membahayakan keselamatan jemaah.

Peringatan ini bukan tanpa sebab. Insiden yang melibatkan rombongan jemaah di Madinah menjadi pemicunya.

Kronologi Insiden 28 April 2026

Terungkap, peristiwa terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 10.30 waktu Arab Saudi. Insiden berlangsung di sejumlah lokasi ibadah di Madinah, yakni Masjid Ibratain, Masjid Quba, dan Jabal Uhud.

Dua kelompok jemaah disebut terlibat dalam kejadian ini: rombongan SUB 2 Probolinggo dan jemaah DKI 1. Berdasarkan kronologi yang diterima Kemenhaj, ada indikasi jemaah dibawa oleh pihak di luar petugas resmi, yang berpotensi menyalahi prosedur yang berlaku.

Ini Alasan Kemenhaj Bertindak Tegas

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik yang menyimpang dari ketentuan.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran, terlebih yang mengabaikan keselamatan jemaah, maka kami tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional pihak yang bersangkutan,” kata Hasan.

Ia juga menyoroti praktik yang kerap merugikan jemaah: penawaran paket tambahan di luar program ibadah dan pungutan biaya di luar ketentuan. Fakta di lapangan menunjukkan praktik semacam ini masih terjadi meski sudah berulang kali dilarang.

Koordinasi Aktif Jadi Kunci

Kemenhaj meminta seluruh penyelenggara untuk memperketat koordinasi dengan otoritas resmi. Tidak ada ruang bagi aktivitas yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan ibadah.

“Kami tegaskan kepada seluruh kelompok penyelenggara untuk berkoordinasi aktif dengan petugas resmi dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Hasan.

Ternyata, masalah koordinasi inilah yang menjadi akar dari banyak insiden yang menimpa jemaah Indonesia di Tanah Suci selama ini.

Layanan Tetap Berjalan, Kendala Penerbangan Teratasi

Di tengah insiden tersebut, pemerintah memastikan pelayanan jemaah tidak terganggu. Jemaah kloter SUB 16 dan PDH 5 yang sebelumnya mengalami penundaan penerbangan kini telah tiba di Madinah.

Hasan juga mengimbau jemaah agar senantiasa menjaga kesehatan, mengikuti arahan petugas, dan tidak mudah tergiur tawaran di luar program resmi. Keselamatan, kata dia, adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Keselamatan jemaah adalah yang utama dan tidak bisa ditawar,” tandasnya.

3. FAQ

Apa yang memicu ancaman pencabutan izin travel haji-umrah oleh Kemenhaj? Ancaman ini dipicu oleh insiden yang melibatkan rombongan jemaah SUB 2 Probolinggo dan DKI 1 di Madinah pada 28 April 2026. Ada indikasi jemaah dibawa pihak di luar petugas resmi dan terdapat praktik penawaran paket di luar program ibadah.

Apa saja yang dilarang bagi penyelenggara perjalanan haji dan umrah? Kemenhaj melarang penyelenggara membawa jemaah di luar koordinasi petugas resmi, menawarkan paket tambahan yang tidak terkait ibadah, serta memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Bagaimana nasib jemaah yang sempat tertunda penerbangannya? Jemaah kloter SUB 16 dan PDH 5 yang sebelumnya mengalami kendala teknis penerbangan telah berhasil tiba di Madinah setelah permasalahan diselesaikan oleh pihak berwenang.



Follow Widget