Insiden di Madinah Picu Peringatan Keras Pemerintah
JAKARTA, PUNGGAWANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Ancaman pencabutan izin operasional siap dilayangkan bagi pihak yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang membahayakan keselamatan jemaah.
Peringatan ini bukan tanpa sebab. Insiden yang melibatkan rombongan jemaah di Madinah menjadi pemicunya.
Kronologi Insiden 28 April 2026
Terungkap, peristiwa terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 10.30 waktu Arab Saudi. Insiden berlangsung di sejumlah lokasi ibadah di Madinah, yakni Masjid Ibratain, Masjid Quba, dan Jabal Uhud.
Dua kelompok jemaah disebut terlibat dalam kejadian ini: rombongan SUB 2 Probolinggo dan jemaah DKI 1. Berdasarkan kronologi yang diterima Kemenhaj, ada indikasi jemaah dibawa oleh pihak di luar petugas resmi, yang berpotensi menyalahi prosedur yang berlaku.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.