Thobib memperjelas bahwa urusan keuangan internal masjid sepenuhnya tetap berada di tangan pengurus masjid itu sendiri, yakni Dewan Kemakmuran Masjid atau takmir, yang menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah. Pemerintah, dalam hal ini Kemenag, tidak memiliki rencana untuk menyentuh, apalagi menguasai, dana yang bersumber dari dan diperuntukkan bagi kepentingan jamaah tersebut.
Justru sebaliknya, Kemenag dikatakannya terus berupaya mendorong tata kelola masjid yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel — sebuah agenda yang sepenuhnya diserahkan kepada DKM dan pengurus masjid tanpa campur tangan pemerintah dalam aspek penguasaan dana.
Di penghujung pernyataannya, Thobib mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan tidak tergesa-gesa mempercayai informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya. Ia mengingatkan agar publik selalu merujuk pada saluran informasi resmi sebagai langkah pertama sebelum menyebarkan suatu berita. “Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” pungkasnya.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.