LMI kini meringkuk di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP—pasal-pasal yang biasa digunakan untuk menjerat pelaku suap dan gratifikasi.

Kehadiran LMI sebagai tersangka ketujuh menambah panjang daftar kelam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menjerat enam nama lain yang semuanya memiliki keterkaitan erat dengan tata kelola BGN.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Pola korupsi yang terbongkar menunjukkan betapa sistematisnya penyimpangan yang terjadi. Para pejabat BGN diduga sengaja menunjuk yayasan-yayasan mitra SPPG berdasarkan kedekatan dan afiliasi pribadi, bukan berdasarkan kelayakan dan kapasitas operasional.

Padahal, ketentuan program MBG mengharuskan yayasan pengelola terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Kenyataan di lapangan berbicara lain—banyak SPPG yang lolos seleksi justru karena memiliki koneksi dengan petinggi BGN, meski secara administratif tidak memenuhi syarat.



Follow Widget