Dampak finansialnya pun tidak main-main. Yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, dan Lodewyk dikabarkan meraup insentif miliaran rupiah per hari dari program yang seharusnya menjadi hak anak-anak sekolah itu.
Korupsi dalam kasus ini tidak hanya menyentuh aliran dana operasional program, tetapi juga merembet ke pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka tersebut diduga mengintervensi proses pengadaan melalui manipulasi pejabat pembuat komitmen.
Proyek-proyek yang dikorupsi meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Nilai total pengadaan itu bukan angka kecil—dan semuanya berpotensi membebani keuangan negara secara signifikan.
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang kerugian keuangan negara akibat perbuatan hukum.
Kasus korupsi program MBG ini menjadi peringatan keras bahwa niat baik sebuah program sosial tidak otomatis terlindung dari tangan-tangan rakus. Program yang dirancang untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapat asupan gizi layak justru menjadi lahan basah yang dijarah dari dalam.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.