Kebijakan pencantuman batas waktu ini bukan tanpa alasan mendesak. Sejak MBG diluncurkan, beberapa insiden keracunan makanan sempat mencuat dan menjadi sorotan publik. Pemerintah perlu merespons dengan langkah sistematis agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan mencantumkan jam di setiap ompreng, kontrol menjadi lebih mudah dan terukur. Tidak ada lagi ruang abu-abu soal kapan makanan masih layak dan kapan harus dibuang. Guru di lapangan pun mendapat panduan yang lebih jelas dalam mengawasi konsumsi makanan para siswa.
Sudaryono secara khusus menekankan pentingnya peran guru dalam implementasi kebijakan ini. Di banyak sekolah, gurulah yang pertama kali menerima ompreng dari dapur atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dan mendistribusikannya kepada siswa. Mereka berada di garis terdepan pengawasan.
“Peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” ujar Sudaryono, menekankan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan tenaga pendidik dalam memastikan makanan yang dikonsumsi anak-anak benar-benar aman.
Langkah BGN ini sekaligus menjawab kritik yang selama ini muncul terkait pengawasan kualitas makanan dalam program berskala nasional tersebut. Dengan lebih dari ratusan ribu penerima manfaat setiap harinya, standar keamanan pangan harus ditegakkan secara konsisten dari dapur hingga ke meja makan siswa.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.