Zulhas menekankan pentingnya prinsip penyelesaian sampah di sumber. Sampah di kantor harus diselesaikan di kantor, sampah di kampus harus tuntas di kampus, sampah di pasar tidak boleh dibawa keluar pasar begitu saja. Sistem pengangkutan sampah ke TPA terbuka dinilai tidak lagi relevan dan harus dihentikan.

Open dumping—pembuangan sampah terbuka—ditargetkan berakhir dalam dua tahun ke depan. Pemerintah akan memberlakukan sanksi pidana bagi pelanggar, dimulai dari kepala dinas lingkungan hidup di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Namun Zulhas menegaskan, hukuman tidak bisa berdiri sendiri tanpa solusi. Masyarakat harus diberi jalan keluar yang nyata sebelum aturan ditegakkan.

Kunci utama penyelesaian sampah rumah tangga, menurut Zulhas, ada pada pemilahan. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan sejak dari rumah. Sampah anorganik bernilai ekonomi tinggi—bisa diolah menjadi bahan bakar pengganti batu bara atau dijual ke industri. Sampah organik bisa diubah menjadi pupuk dengan teknologi sederhana yang kini sudah tersedia di pasaran.

Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat juga mengumumkan kebijakan denda bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Ia juga mendorong agar pengumpulan sampah dijadikan bagian dari kurikulum pembelajaran sains di sekolah—mulai dari SD hingga SMA—sebagai upaya menanamkan kesadaran lingkungan sejak dini.

Zulhas menutup sambutannya dengan optimisme. Dengan keterlibatan semua pihak—pemerintah, swasta, kampus, TNI, pramuka, hingga pengurus RT dan RW—ia meyakini 80 persen masalah sampah nasional bisa diselesaikan sebelum 2027. Sisa 20 persen, terutama dari sampah rumah tangga, akan menjadi tantangan berikutnya.



Follow Widget